Sekertaris Komisi II DPRD Sulut Rocky Wowor : Reklamasi Membuat Terumbu Karang Jadi Rusak

Daily Manado.com – Sejumlah warga kecamatan Malalayang meminta menghentikan reklamasi pantai di Malalayang dua. Sebab warga menakutkan kerusakan ekosistem dan terumbu karang bila reklamasi dilanjutkan. Keluhan warga ini ditanggapi serius oleh Sekretaris Komisi dua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Rocky Wowor.

Wowor menegaskan keluhan warga harus didengarkan dan reklamasi harus dihentikan segera. Wowor menjelaskan undang-undang melindungi ekosistem terumbu karang. “Karena itu tidak dibenarkan reklamasi di wilayah terumbu karang”, tambahnya. Wowor mengatakan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau kecil, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan beberapa peraturan lainnya sangat tegas mengatur kelestarian terumbu karang.

“Selaku komisi yang membidangi ini mengimbau instansi terkait segera bertindak”, imbau Wowor. Dan jika diperlukan langsung membuat surat keputusan pemberhentian operasional reklamasi tersebut. Baginya kelestarian terumbu karang harus menjadi perhatian semua pihak demi terjaganya biota laut di Sulawesi Utara.  (Rogin)

Pos terkait