Rekonsiliasi Pengelolaan Kas, kontrol Manajemen Keuangan Pejabat

Rekonsiliasi Pengelolaan Kas, kontrol Manajemen Keuangan Pejabat

Tomohon-Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019,dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs.Gerardus E. Mogi,bertempat di ruang rapat Lantai II Sekretariat Daerah Rabu (13/2/19).

Rekonsiliasi ini dilakukan antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah guna mengontrol manajemen keuangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs.Gerardus Mogi mengatakan,Kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan untuk semua pengelolah keuangan daerah.

Hal ini pula telah diamanatkan pada pasal 23 undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices.

Sementara itu,Asas praktek-praktek terbaik tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksanaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta para operator.(Tya)

Pos terkait