Tomohon – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja kedua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,Woldewin Sasue dan Silvana Mangerongkonda di Ruang Rapat Kantor BPKPD,pada Rabu (20/3/19).
Wakil Ketua DPRD Woldewin Sasue mengatakan,tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sementara itu,Kaban BPKPD mengatakan,terkait Perda Tenda Retribusi Jasa Umum mereka ingin mengetahui apa saja retribusi jasa umum di kota Tomohon serta dasar regulasinya apa.
Ditambahkan Mogi,Kota Tomohon memilki Perda induk yaitu Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Perda nmr 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sedangkan untuk Perda Perubahan yang pertama hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Discapil, kedua mengatur tentang retribusi jasa umum dibidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi, dan yang ketiga adalah penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya.(Tya)