Totosik Tangkap Residivis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tim URC Totosik Polres Tomohon saat menangkap Residivis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tomohon – Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tomohon,pada Sabtu (18/5/19) sekitar pukul 23.10 Wita,yang dipimpin Katim Bripka Yanny Watung berhasil menangkap seorang lelaki pelaku pencabulan berinisial NL Umur 48 Tahun Warga Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon.

Keseharian pelaku berdagang kue di Pasar Beriman Tomohon,Ironisnya korban sebut saja Mawar Umur 10 Tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yang Ia cabuli tak lain adalah anak dari tetangganya sendiri yang rumahnya hanya berdekatan.

Awalnya Pelaku memanggil korban Pada Hari Senin Tanggal 13 Mei 2019 Pukul 10.00 Wita,untuk membelikan rokok ke warung,dan ketika korban sampai di rumah pelaku,Ia langsung menarik tangan korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar,dan di dalam kamar pelaku memulai aksi bejatnya mencabuli  korban.

Merasa kesakitan Mawar pun berusaha berontak dan melarikan diri,ketika korban berhasil keluar dari rumah pelaku,selang beberapa hari korban yang masih merasa ketakutan dan trauma menceritakan kejadian ini kepada kakaknya.

Diketahui pula pelaku NL merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2000 silam,dan pernah mendekam di Lapas Papakelan Tondano dan menjalani masa hukuman selama 6 Tahun.

Mendengar laporan korban,pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubag Humas Ipda. Jhony Kreysen
mengatakan, pelaku perbuatan cabul sudah diamankan di Polres Tomohon.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp. Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan adanya kasus cabul,dan memerintahkan piket Reskrim untuk segera memproses lanjut.(Tya)

Pos terkait