Wawali SAS Hadiri Kegiatan Diklat Pertolongan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran

Tomohon – Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan menghadiri kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pertolongan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran bertempat di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (25/07/19).

Wawali Sompotan mengatakan,Pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain : 1. UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.

Ditambahkan Wawali,Respon time atau waktu tanggap damkar berdasarkan standar pelayanan minimum nasional dalam satu wilayah manajemen kebakaran yakni jarak 7,5 km dari pos damkar ditempuh dengan waktu 15 menit dihitung sejak menerima laporan dari masyarakat.

Sementara untuk Penanggulangan kebakaran bangunan dan lingkungan di Kota Tomohon sangat perlu didukung oleh perwakilan peserta diklat ini untuk dapat meneruskan kepada masyarakat pada umumnya tentang langkah-langkah pencegahan dini, tanggap darurat serta evakuasi.

Untuk itulah perwakilan dari sejumlah Perangkat Daerah di Kota Tomohon diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan pertolongan dan Pencegahan Bahaya kebakaran.(Tya)

Pos terkait