Pemkot Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon khususnya Bagian Humas dan Protokol,melaksanakan

Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,Jumat (8/11/19).

Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi.

Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs.O.D.S Mandagi mengatakan,Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi,dan melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.

Sementatara,PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018.

Selaku Narasumber yakni,Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual,S.Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi yang menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.

ParaPeserta yang ikut dalam kegiatan ini adalah,seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.(Tya)

Pos terkait