Tomohon – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon,Dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kota Tomohon Tahun 2005-2025,dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD,Senin (18/11/19).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL.
Ketua DPRD mengatakan,
Perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Ditambahkan Sundah,begitu juga untuk sistimatika penyusunan dan substansi dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, optimis bahwa perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat Nasional.
Lebih lanjut dikatakan Sompotan,perubahan RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan baik 5 tahunan maupun tahunan dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Pemerintah berharap sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon yang menjalankan fungsi fungsi legislasi, budgeting dan controling serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan semakin dimantapkan, diselaraskan dan ditumbuhkembangkan untuk bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Paripurna kali ini dilakukan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kota Tomohon kepada DPRD untuk dibahas.(Tya)