PDP BerKTP Tondano di Makamkan di Tomohon

Tomohon – Pasien Dalam Pengawasan (PDP) perempuan umur 54 tahun, yang meninggal di salah satu rumah sakit dikota Tomohon pada hari ini Jumat, (29/5/20) pukul 03.00 dini hari, berasal dari Kelurahan Wawalitouan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Minahasa, beragama muslim di makamkan di Kota Tomohon.

Sebelumnya Pemerintah Kota Tomohon sudah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat namun PDP tersebut tidak dapat dimakamkan di Kabupaten Minahasa.

Demi alasan kemanusiaan maka Pemerintah Kota Tomohon setelah melakukan koordinasi bersama Danramil Tomohon, Camat Tomohon Tengah, Polri, pengurus Masjid Tomohon, maka mereka memakamkan PDP tersebut di TPU Muslim Tomohon menggunakan protokol pemakaman Covid-19 sekitar pukul 09.00 pagi ini.

Assisten 1 Pemkot Tomohon Toar Pandeirtoh, S.Pd.MM menjelaskan, dimana pemakaman PDP asal Tondano ini dimakamkan di Tomohon demi alasan kemanusiaan, dan pemerintah kota tomohon memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol Covid-19.

“Pemakaman pasien tentunya didalamnya konsekuensi menggunkan anggaran penanganan Covid-19 di kota Tomohon,’ ujar Pandeirot.

Asisten 1 Tomohon berharap, kiranya ke depan pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah yaitu Sosial Kemasyarakatan yang didalamnya proses pemakaman sesuai protokol Covid bagi warga masyarakat yang meninggal.(Tya)

Pos terkait