Walikota Eman Ikuti Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Banggar

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Laporan Badan Anggaran Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon, dilaksanakan di Kantor DPRD, Senin (20/7/20).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk, SH, dan Erens Kereh, AMKL, serta dihadiri oleh sebagian anggota DPRD secara langsung dan sebagian anggota DPRD secara virtual. Dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc, dan Jajaran Pemkot Tomohon.

Pada Paripurna kali ini, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menerima dan menyetujui Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2019 Kota Tomohon untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Walikota Tomohon Eman memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota dewan yang terhormat khususnya badan anggaran DPRD atas atensi yang telah diberikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota tomohon tahun anggaran 2019, sehingga pada beberapa saat yang lalu kita semua telah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi serta laporan badan anggaran DPRD kota tomohon atas ranperda ini.

Ditambahkan Eman, Pemerintah menyadari bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini belumlah sempurna, karena itu segala masukan, saran dan catatan kritis yang disampaikan oleh badan anggaran maupun fraksi – fraksi DPRD, kami terima sebagai bahan koreksi agar ke depan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kota tomohon menjadi jauh lebih baik.

Pada kesempatan berbahagia ini, dapat saya kemukakan beberapa hal terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sebagai berikut: 1. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini, telah melalui mekanisme seperti yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah no. 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan telah diaudit oleh BPK – RI perwakilan provinsi sulawesi utara dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 2. hasil temuan dalam laporan hasil pemeriksaan bpk-ri, sementara ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan disiplin aparatur yang merupakan salah satu komponen dalam kerangka pembangunan daerah ini. Pemerintah kota bertekad untuk memperbaiki struktur dan sistem pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan, dengan memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan internal juga pendampingan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta pemeriksaan rutin yang ketat baik oleh inspektorat kota maupun audit oleh BPK-RI.

Terkait PAD kota tomohon baik dari sektor pajak daerah, retribusi daerah maupun lain-lain pad yang sah, pemerintah mengapresiasi seluruh masukan dari badan anggaran maupun dari seluruh fraksi DPRD yang ada. dapat kami sampaikan bahwa pemerintah terus melakukan upaya instensifikasi maupun ekstensifikasi pad dan secara kontinyu mendorong perangkat daerah terkait untuk berinovasi dalam upaya meningkatkan pad.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon dan dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda yang telah dibahas dari Ketua DPRD Kota Tomohon kepada Walikota Tomohon.(Tya)

Pos terkait