SAS Bantah Lakukan Pembohongan Publik Terkait Jabatan Ketua TPPK

Tomohon – Tudingan yang mengatakan bahwa Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) melakukan pembohongan publik soal jabatan sebagai Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPPK) Kota Tomohon dibantah SAS.

“Saya menjalankan payung hukum. Ada Perpres Nomor 15 tahun 2010. Sangat jelas. Siapa yang mengangkangi Perpres, silahkan simak sendiri,” ujar Sompotan.

Terkait tuduhan pembohongan publik, SAS menjawab singkat. “Lagu lama itu. Saya sudah sering jadi target informasi hoax,” ungkap SAS.

Di sisi lain, Kabag Hukum Denny Mangundap SH saat dikonfirmasi mengatakan memang sampai saat ini belum ada SK TPPK.

“Yang saya ketahui adalah tahun 2020 ini belum ada SK soal TPPK. Yang ada hanya SK tahun 2019, di mana ketuanya adalah Kaban Bapelitbangda. Jadi selama belum ada SK terbaru, saya kira SK lama masih berlaku,” jelas Mangundap saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/20).

“Jadi pada dasarnya yang memprakarsai keluarnya SK TPPK ada dua SKPD yakni Dinas Sosial dan Bapelitbang. Bagian Hukum hanya menganaliasa dan membuat SK dari draft dan usulan yang dibuat dua dinas tersebut,” tegas Mangundap.

Sementara itu Kadis Sosial Pemkot Tomohon, Vonnie Montolalu saat dikonfirmasi membantah pernyataan Mangundap.

“Bukan kami (Dinsos-red) yang membuat SK. SK dikeluarkan Bapelitbang. Kami hanya koordinasi soal data penerima bantuan PKH,” ujar Montolalu.

Sementara itu, Kaban Bapelitbangda Daniel Pontonuwu saat dikonfirmasi Selasa pagi menyebut sampai saat ini SK TPKP masih berproses.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang pasti sampai saat ini SK masih berproses,” ungkapnya melalui telepon selularnya ketika dikonfirmasi.

Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Sulawesi Utara, Noldy Mangerongkonda saat dikonfirmasi mengatakan Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2010 Tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Bab IV Pasal 19 ayat 2
Ketua TKPK Kabupaten/Kota adalah Wakil Bupati/Walikota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

“Dan pada Ayat 3 ; Sekretaris TKPK Kabupaten/Kota adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Maka dengan demikian kalau Walikota/Bupati menetapkan lain berarti sudah jelas melanggar Perpres,” tegas Mangerongkonda.

Mengkoronda pula menjelaskan bahwa tidak munculnya SK TKPK tahun 2020 padahal sudah di penghujung tahun, Berarti SK 2019 itu cacat hukum karna melanggar Perpres dan permendagri,” tutup Mangerongkonda.(Tya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *