Syarat ASN Bisa Hadir di Kampanye

Tomohon – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tahapan Pilkada Tahun 2020, dibolehkan namun dengan alasan harus ada batasan-batasan yang diatur sesuai ketentuan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon Deisy Soputan mengatakan, seluruh ASN Kota Tomohon, diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye, di Pilkada Serentak Tahun 2020. Namun begitu, bukan secara langsung “melegalkan” keikutsertaan abdi negara. Seluruh ASN, tentunya wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Boleh saja ASN ikut kampanye, asalkan seluruh pasangan calon yang ikut Pilwako Tomohon misalnya. Mereka (ASN, red) harus ikut kegiatan kampanye ketiga Paslon. Jangan hanya satu saja, harus ada azaz keadilan. Dan tentunya tidak menggunakan atribut dan bersifat pasif,” ujar Soputan.

Soputan menambahkan, kalau bersifat pasif, para ASN tidak diperkenankan menghadiri atau mengikuti kampanye, dengan menggunakan atribut partai, menunjukkan simbol-simbol yang identik dengan Paslon.(Tya)

Pos terkait