Jangan Libatkan Anak saat Berkampanye

Tomohon – Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan mengingatkan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pilkada, paslanya kalau melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap psikologis anak tersebut.

“Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” ujar Soputan.

Soputan menambahkan,  pelarangan tersebut diatur jelas dalam Pasal 15 Huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Soputan menjelaskan, pelarangan keterlibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye, utamanya lagi, dalam aktivitas kampanye tatap muka secara langsung

“Tidak hanya anak-anak, namun larangan serupa pun berlaku bagi ibu hamil dan orang lanjut usia,” terang Ketua Bawaslu Tomohon.

“Larangan berkampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88E Ayat 1. Selain itu juga kembali saya ingatkan, pejabat BUMN/BUMD , ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat, Lurah atau apapun sebutan lain. Dilarang keras untuk dilibatkan dalam kampanye,” tutup Soputan.(Tya)

Pos terkait