Keterlibatan PNS Dalam Tahapan Pilkada di Tomohon Masih Tinggi

Tomohon – Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pelaksanaan Pilkada, masih terus dialkukan, hal ini dikatakan Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo, di sela Kunjungan Kerjanya di Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon, Senin (2/11/20)

Ratna mengatakan, hingga pekan pertama Bulan November saja, sudah ada 700 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Yang masuk meja kerja supervisor pesta demokrasi tersebut

“Soal netralitas ASN, menjadi permasalahan pada penyelenggaraan Pilkada yang tiap tahun kita temui. Dari laporan yang masuk, hingga awal bulan ini saja, sudah ada 700 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tengah kita tangani,” ujar Ratna.

Dutambahkan Ratna, mayoritas provinsi di Pulau Sulawesi. Masuk kategori lima besar nasional, penyumbang laporan pelanggaran netralitas ASN. Namun begitu, dirinya menuturkan, upaya pencegahan terus dioptimalkan Bawaslu, guna meminimalisir potensi terjadinya kasus pelanggaran.

“Sulut itu masuk lima besar lho! Pada Pilkada lalu juga, wilayah Sulawesi juga masuk peringkat yang sama. Dan menarik untuk diteliti memang, kenapa pelanggaran ini terus terjadi,” jelas Ratna.

Diakui Ratna, jika penjatuhan sanksi kepada abdi negara, sampai saat ini belum memberikan efek jera, memang tidak beralasan, namun vonis hukuman yang sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dinilainya belum terlalu maksimal.

Dijelaskan Ratna sanksi soal pelanggaran netralitas ASN ini memang cukup ringan. Harusnya bisa memberikan efek jera. Sanksi terberat pun bukan pemecatan, yang ada hanya penurunan dari jabatan, kemudian eksekutornya, sepenuhnya diberikan kepada PPK. Bisa jadi jika ada kepentingan dengan Pilkada, ada tawar menawar soal sanksi ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tomohon Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Steffen Linu menyatakan, hingga bulan November sudah ada 19 laporan pelanggaran netralitas ASN, yang sudah dilaporkan ke tingkat selanjutnya, untuk diproses.

“Soal laporan, hingga awal bulan ini sudah ada 19 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang kita laporkan ke Komisi ASN,” ujar Linu.

Disamping itu, Linu berharap selain kesadaran mematuhi aturan dan ketentuan, soal batasan ASN di tengah pelaksanaan Pilkada. Mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran pandemi di masa Pilkada, serta meminimalisir adanya potensi politik uang serta penyalahgunaan bansos.

Linu menambahkan, peserta Pilkada Serentak Tahun 2020. Selain itu juga, pihaknya berharap keterlibatan secara aktif dari masyarakat. Untuk bersama-sama mengawasi, jalannya Pilkada guna menghasilkan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Pos terkait