DPD Demokrat Datangi Kanwil Kemenkumham Sulut, Buktikan KLB Ilegal dan Inkonstitusional

Daily Manado.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (12/03/2021), mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulut di Kota Manado, untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB), yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Terlihat yang hadir dari pengurus DPD Partai Demokrat Sulut masing-masing Ketua Mor Dominus Bastiaan, Sekertaris Billy Lombok, dan Bendahara Hanny Joost Pajouw serta jajaran pengurus DPD beserta Ketua-Ketua DPC se-Sulut.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Lumaksono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Aswan Idrak.

Dalam kesempatan, Mor menyerahkan dokumen-dokumen pengantar berkas legalitas Partai Demokrat diantaranya AD/ART yang sah yang berlaku dan disahkan ‎juga oleh negara oleh pemerintah oleh Kemenkumham pada Mei Tahun 2020 lalu, juga SK tentang status kepengurusan yang sah yang terdaftar sebagai pemegang hak suara yang sah.

Selain itu, Mor juga menyampaikan bahwa KLB di Deli Serdang adalah ilegal dan inkonstitusional.

“Kedatangan kami ke sini (Kantor Kemenkumham, red) untuk menyampaikan keberatan terhadap KLB. Bahwa pelaksanaan KLB tersebut bersifat inkonstitusional alias tidak legal,” ujarnya.

Menurut Mor, KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkan oleh Kemenkumham pada tahun 2020.

“Bagi kami AD/ART kami legal yang kami pakai di Partai Demokrat sebagai konstitusi kami dan karenanya KLB yang terjadi di Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART,” katanya.

Dijelaskan Mor, peserta yang hadir di KLB tidak sesuai seperti yang dicatumkan di AD/ART yakni tidak setengah suara DPC dan tidak lewat persetujuan Ketua Majelis Partai.

“Makanya kami datang di sini sebagaimana kami sudah datang di Jakarta bersama-sama dengan Ketum kami AHY (Agus Harimurti Yudhoyono). Kami meminta Kementerian Hukum dan HAM Sulut untuk menolak semua hasil dari KLB di Deli Serdang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut Lumaksono mengatakan akan segera menindaklanjuti maksud kedatangan Pengurus DPD Partai Demokrat Sulut ini.

“Sehubungan dengan adanya KLB di Deli Serdang, kami menerima permasalahan tersebut dan kami berjanji pada hari ini juga permasalahan ini akan kami kirimkan ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM,” tandas Lumaksono.

Diketahui, sebelumnya pada Senin (08/03/2021) Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama 34 Ketua DPD beserta perwakilan Majelis Tinggi Partai Demokrat dan dikawal oleh ratusan kader dan simpatisan Partai Demokrat, mendatangi kantor Kemenkumham RI.

AHY menyatakan menolak Kongres ‎Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat dengan membawa berkas legalitas Partai Demokrat ke kantor Kemenkumham, diantaranya AD/ART yang sah yang berlaku dan disahkan ‎juga oleh negara oleh pemerintah oleh Kemenkumham pada Mei Tahun 2020 lalu. Juga SK tentang status Ketua 34 DPD se-Indonesia yang sah yang terdaftar sebagai ‎pemegang hak suara yang sah. **

Pos terkait