Tomohon-Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan membuka kegiatan penyusunan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon.
Bertempat di Hotel Peninsula Manado, Jumat (8/2/19).
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat,(8/2/19) bertempat di Hotel Peninsula Manado selama 3 hari yakni sejak tanggal 8-10 Februari 2019.
Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan mengatakan, penyusunan dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 sebenarnya telah ditetapkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RPJPD Kota Tomohon 2005-2025, namun menyadari akan banyaknya pelimpahan urusan yang diberikan serta menyadari akan keterbatasannya maka Pemerintah Kota Tomohon melakukan perubahan paradigma yang dikenal dengan paradigma baru.
Atas dasar tersebut saat ini Pemerintah Kota Tomohon melalui Bapelitbangda sedang melakukan penyesuaian dalam perubahan RPJPD 2005-2025 yang mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah, karena itu, penyusunan perubahan RPJPD ini harus dapat memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah kami janjikan kepada masyarakat” ujar Wakil Walikota.
“Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi hal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan visi Kota Tomohon dalam RPJPD, untuk mencapai visi yang dimaksud sangat diharapkan setiap OPD dapat menterjemahkannya ke dalam program pembangunan pada dokumen RPJMD dan RENSTRA 2006-2025, saya sangat berharap juga kepada para peserta agar berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen sebelum ditindaklanjuti pada tahap pelaksanaan selanjutnya oleh tim penyusun nantinya” tutup Sompotan.
Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Ir Ervinz D H Liuw MSi dalam laporannya mengatakan bahwa dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi/disempurnakan, hal ini dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun rancangan teknokratik/rancangan awal RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025, dan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui dokumen perencanaan jangka panjang.(Tya)