Dinkes Manado Tenaga Medis Harus Miliki SIP

MANADO, Daily Manado.com – Pemerintah kota Manado melalui Dinas Kesehatan dibawah pimpinan dr. Nora Lumentut menghimbau kepada seluruh tenaga medis yang melakukan kegiatan kerja di wilayah Kota Manado untuk segera mengurus SIP (Surat Ijin Praktek).

“Surat Ijin Praktek (SIP) harus dimiliki oleh para tenaga medis, baik sebagai dokter ataupun perawat. Ini ssngat penting karena SIP menjadi dasar mereka dapat menjalankan praktek medis mereka,” ujar dr Nora ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/03/2019).

Dia menjelaskan, tenaga medis atau perawat dan dokter yang membuka praktek dan tidak memiliki SIP atau masa berlakunya habis, harus segera diurus kembali.

“Tenaga medis yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki SIP dan pihak rumah sakit harus menanyakan kepada perawat tersebut. Begitu juga dengan dokter yang membuka praktek,” ujar dr. Nora yang murah senyum.

Meski demikian, dr Nora berharap semua tenaga medis, baik perawat maupun dokter yang membuka praktek dapat mengikuti ketentuan yang ada.

“Yang belum mengurus SIP silahkan diurus, dan yang sudah habis masa berlakunya juga silahkan diperpanjang. Kalau nantinya ada yang kedapatan ternyata tidak memiliki SIP atau lewat masa berlaku tanggung sendiri resikonya,” tutup dr.Nora Lumentut Kepala Dinas Kesehatan kota Manado. (Stand-lee)

Pos terkait