Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F.Eman,SE.AK,menghadiri Pengisian Bersama Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon bertempat di Pendopo Wale Kabasaran,pada Jumat(22/03/19).
-Walikota mengapresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Kantor Wilayah DJP SulutenggoMalut dan KPP Mikro Kota Tomohon yang boleh memprakrasai kegiatan ini. Dimana Pemkot Tomohon merupakan lokasi kedua setelah Pemprov Sulut yang melaksanakan pengisian SPT untuk Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.
Eman mengatakan,Batas waktu melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, paling lama tanggal 31 Maret 2019,dan dengan adanya layanan Online ini, diharapkan semua ASN lebih mudah dalam melaporkan pajak,dimana Pelaporan ini juga bagi pejabat sebagai bentuk penyelarasan dengan laporan LHKPN
Walikota menghimbau kepada para ASN,agar mendukung program Pemerintah,pasalnya sebagai ASN nantinya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya termasuk dalam penyampaian laporan SPT, mengingat pajak yang kita bayar digunakan untuk membangun negara dan daerah tempat kita tinggal. Dimana juga pada saat ini kita akan mengisi bersama dengan masyarakat Kota Tomohon.
Tampak hadir Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak(DJP) SulutenggoMalut diwakili Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Bapak Freddy Nelson Rumondor bersama jajaran, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Bapak Davianus Cristofel, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Bapak Binzar Nicoledos, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan masyarakat Kota Tomohon.(Tya)