DAILY MANADO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Hotel Meleosan, Kamis (25/04/2019)
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Manado mengundang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melakukan proses PSU.
Sementara itu, Ketua KPU Manado, Sunday Rompas mengatakan rapat koordinasi ini dalam membicarakan kesiapan terhadap proses penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, dan nantinya akan digelar Sabtu 27 April mendatang.
“Ketua KPU Manado menyampaikan terkait kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu nanti, Diminta kesiapan prosesnya baik KPU, PPK, PPS dan KPPS termasuk dari teman-teman Bawaslu,” ujar Rompas.
Soal masyarakat yang akan menyalurkan hak suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rompas menegaskan adalah mereka yang masuk dalam DPT, DPTb dan DPTk berdasarkan formulir C6 saat Pemilu 17 April yang lalu.
Menurutnya, warga yang tidak menyalurkan haknya pada 17 April lalu tidak bisa diperkenankan untuk melakukan pencoblosan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ditegaskan dalam Rapat Koordinasi, warga yang tìdak menyalurkan hak pilih mereka pada 17 April lalu tidak bisa menggunakan haknya dalam PSU,” tandasnya.
Selain sejumlah Komisioner KPU Manado, hadir juga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut Bawaslu Kota Manado.