Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.,CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa (30/04/19).
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy Y.Y. Moningka, SIP, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Aturan dan siklus pengelolaan barang milik daerah bersifat nasional; mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti rugi. Seperti diketahui, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Dan apabila tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga mengalami penurunan nilai (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah perlu mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja. Tidak terkecuali dalam pengelolaan barang milik daerah. Sehingga membutuhkan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan.(Tya)