Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Pemerintah kota Manado Drs. Sonny Takumansang, MSi
Daily Manado.com– Dalam memasuki bulan Ramadhan (Puasa), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Manado mendapat penyesuaian jam kerja kantor.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Manado nomor 800/B.04/BKSDM/397/2019, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H tahun 2019.
Surat edaran tersebut tertulis bahwa “Hari Senin sampai Kamis mulai kerja pukul 08.00 wita hingga 15.45 wita sedangkan hari Jumat pukul 08.00 wita hingga pukul 11.30 wita, ” ungkap Kabag Pemerintahan dan Humas Pemkot Manado Sonny Takumansang yang ditemui di ruang kerja, Senin (06/05/2019).
Takumansang menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut jumlah jam kerja ASN Pemkot Manado yakni dalam lima hari kerja dalam seminggu yaitu 32,5 jam atau 1950 menit per Minggu.
Khusus Perangkat Daerah yang memberlakukan sistem jam kerja secara bergantian (shift), pengaturan jam kerja diatur oleh masing – masing Kepala Perangkat Daerah. (Stand-lee)