Tomohon – Inspektur Kota Tomohon Max M.Mentu,SIP.MAP memimpin langsung kegiatan Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 Tahap I yang di laksanakan di ruang rapat lantai II Sekretariat Daerah Kota Tomohon,(9/5/19).
Dalam pemaparannya Inspektur mengatakan bahwa reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dengan sasaran Pemerintah Daerah penerima alokasi DAK Fisik yang mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai KPA (Kuasa Pemgguna Anggaran) Penyalur DAK Fisik.
Ditambahkannya Reviu bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku,membantu Pemda dalam menyajikan laporan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan keyakinan terbatas mengenai keandalan dan keabsahan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
Sementara itu, Kaban Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa penyaluran DAK Fisik bidang tertentu s/d 1 milyar dapat sekaligus paling cepat April dan paling lambat Juli, dengan persyaratan yakni Perda APBD TA berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA, Ringkasan kontrak dan Laporan Hasil Reviu (LHR) Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Batas penyampaian persyaratan tanggal 21 Juli dan laporan paling lambat November TA berjalan.
Ditambahkannya, ada 7 SKPD penerima DAK Fisik, yaitu Dinas Pendidikan Daerah, Dinas Kesehatan, DisPerkim, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas PU, Dinas Pertanian dan Perikanan dan Dinas Pariwisata.
Selaku narasumber pada kegiatan ini Plh.Kasie PPA II-C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Sulut Cliff R.P Sangi, SE dan Yonas K. Mangende, SE.
Hadir pada kegiatan ini mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), PPTK, operator Aplikasi serta jajaran Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon.(Tya)