Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui BPKPD Bidang Pengelolaan Pendapatan bersama Tim action plan pendukung dari Kejaksaan Negeri Tomohon, Polres Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) dan Dinas perhubungan (Dishub) melakukan kegiatan dan penertiban pajak daerah di beberapa tempat di Kota Tomohon,Rabu (26/6/19).
Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP.MAP mengatakan,
Pemeriksaan ini adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Ditambahkan Mentu,Pemeriksaan ini pula untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah dengan melibatkan semua stake holder.
Pemkot sendiri memberi apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan, dan polres pada kegiatan ini.
Sementara itu,Kabid Pengelolaan Pendapatan Vonny Sompotan mengatakan,Sasaran kegiatan ini adalah penggunaan Pos Portal pajak di beberapa tempat seperti di Kelurahan Kakaskasen I dan Kinilow, untuk pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/Galian C.
Selain itu,kegiatan ini pula dilakukan Pemeriksaan dan penertiban di beberapa Restoran/Rumah makan di Tomohon dan Hotel berjumlah 36 objek pemeriksaan pajak restoran/rumah makan dan 8 objek pemeriksaan pajak hotel.(Tya)