Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik milik Polres Tomohon, kembali mengamankan seorang lelaki terduga yang melakukan tindak pidana membawa kabur anak gadis remaja di bawah umur, bertempat di salah satu kelurahan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Tim Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung mengamankan terduga lelaki JR umur 31 Tahun yang keseharian sebagai pengemudi angkot jurusan Tonohon Selatan, yang juga warga Tomohon Selatan.
Menurut Yanny terduga telah membawa seorang gadis yang berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Tomohon,yang bernama Crisan warga Tomohon selatan Kota Tomohon.
Menurut keterangan korban,terduga JR sudah lima kali menyetubuhi dirinya.
Sementara itu,berdasarkan keterangan dari keluarga korban,dimana Crisan tidak pulang ke rumah sudah sekitar tiga hari,padahal pihak keluarga sudah melakukan pencarian di tempat yang biasa korban berada,namun tak kunjung ditemukan.
Karena merasa khawatir dengan keberadaan Crisan,maka keluargapun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tomohon.
Adanya laporan ini,maka Tim Totosik langsung mengumpulkan keterangan dalam penyelidikan,dan pada kamis malam,Totosik berhasil mendapati JR bersama Crisan yang sedang berada di dalam angkot diseputaran Kantor Pos Kelurahan Paslaten Kecamatan Tomohon Timur.
Kapolres Tomohon AKBP. Raswin B Sirait SIK,SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Ikhwan Sukri SH, SIK membenarkan kasus tersebut,dan mengatakan Unit PPA Sat reskrim Polres sementara memproses penanganan kasus ini.(Tya)