Pemkot Laksanakan Rapat Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR)

Tomohon – Rapat dalam rangka meminimalisasi perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR) yaitu anjing, kucing dan monyet dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir.Harold V Lolowang, MSc.(20/9/19).

Kota Tomohon telah memiliki Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Kegiatan ini dihadiri Dirut PD Pasar Noldy H Montolalu, SE, Kasat Pol PP Syske Wongkar, SPd, para Kabid,Kasubit dan Kasubag terkait serta mewakili Kabag Humas &.Protokol Kasubag Pemberitaan.

Sekda Lolowang menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon bahwa masyarakat harus tahu bahwa bahaya mengkonsumsi daging anjing yang dibawa dari luar Kota Tomohon seperti dari Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Selatan serta daerah sekitarnya. Konsumsi daging anjing berpotensi menyebabkab penyakit rabies pada manusia dan hewan.

Daging-daging anjing ini sebelum di bawa ke pasar Tomohon untuk diperdagangkan 90 % sudah mati dan di taruh es untuk pengawetan dalam perjalanan beberapa hari ke Tomohon.

Jadi proses pembusukan telah terjadi sehingga mengandung banyak bakteri yang tentu sangat
tidak baik untuk kesehatan alias rentan penyakit utamanya rabies. Hanya sekitar 10 % anjing dalam keadaan hidup tapi kesehatannya belum tentu terjamin karena bisa saja berpenyakit rabies.

Apalagi saat ini musim panas, jadi hewan-hewan ini lebih rentan penyakit dan tak layak untuk di konsumsi. Ada baiknya masyarakat mengurangi konsumsi daging RW atau tidak konsumsi Hewan Penular Rabies dari luar Tomohon untuk Kesehatan dan kecintaan pada hewan peliharaan.

Sementars itu Kadis Pertanian & Perikanan mengatakan,di Tomohon populasi anjing 11 ribu ekor.Untuk anjing-anjing yang ada di Kota Tomohon telah di faksin rabies. Bahkan menurut Frank Manus dari DMFI/AFMI Tomohon paling baik dalam pelaksanaan vaksinasi rabies di Provinsi Sulawesi Utara.

Pembahasan dalam upaya mengurangi perdagangan dan konsumsi daging anjing mendapat perhatian yang tinggi dari Pemerintah Kota Tomohon utamanya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat umum begitujuga dengan upaya mensuport program pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Tomohon.

Pemerintah Kota akan membangun Pos Lalulintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) yang nantinya akan didanai oleh AFMI dan tahun ini akan di bangun di Kelurahan Pangolombian.(Tya)

Pos terkait