KPU Tetapkan Batas Pemasukan Berkas Perbaikan Bakal.Calon Perseorangan

TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tomohon mendeadline pemasukan dukungan perbaikan jalur perseorangan hingga Selasa 27 Juli tahun 2020, Penegasan itu ditujukan kepada pasangan bakal calon (Balon) peseorangan Robert Pelealu – Fransiskus Soekirno yang dinilai belum memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), pada 9 Desember mendatang.

“Untuk pemasukan dukungan pada tanggal 25 dan 26 Juli, jam 08.00-16.00 WITA. Sedang pada tanggal 27 Juli pukul 08.00-23.59 WITA. Kami berharap, bila akan dimasukan pada hari terakhir tidak larut malam,” ujar Komisioner KPUD Divisi Teknis Penyelenggaran Robby Golioth ST.

Golioth menambahkan, usai pemasukan dukungan perbaikan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual pada 10 hingga 16 Agustus, dan selanjutnya hasil rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Tomohon telah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) dari bapaslon Pelealu-Soekirno, Rabu (22/7/20).

“Pemberitahuan hasil rekapitulasi itu sendiri melalui penyerahan berita acara formulir BA 7 KWK. Bakal calon Pelealu-Soekirno harus menambah minimal dukungan sebanyak 4.684,” tutup Golioth.(Tya)

Pos terkait