Walikota Tomohon Hadiri Paripurna Mengenai KUPA APBD dan PPAS Perubahan APBD

Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalamn rangkan Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, dipimpin oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc bersama Jajaran Pemkot Tomohon, Anggota DPRD Kota Tomohon dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua DPRD Erens Kereh, AMKL, dan anggota DPRD lainnya.

Walikota Eman menjelaskan Tahun 2020 ini merupakan tahun yang berkesan bagi seluruh dunia termasuk kota tomohon, di tahun 2020 ini seluruh dunia menghadapi banyak perubahan baik itu tatanan kehidupan, maupun perekonomian secara global.

Dikatakan Eman, pandemi covid-19 mengakibatkan krisis kesehatan diseluruh dunia yang berdampak pada melemahnya perputaran perekonomian dan stabilitas sistem keuangan suatu negara, rencana-rencana strategis pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya diganti dengan kebijakan tanggap darurat dengan memobilisasi semua sumber daya yang ada untuk mengatasi pandemi covid-19 ini.

Berpedoman pada aturan yang diterbitkan pemerintah pemerintah pusat, pemerintah kota tomohon dalam menghadapi masa pandemi ini telah melakukan perubahan sasaran dan prioritas pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah kota tomohon tahun 2020 yang secara garis besar diarahkan pada 3 hal yaitu : 1). penanganan kesehatan; 2). jaring pengaman sosial masyarakat; 3). pemulihan ekonomi.

Rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan apbd tahun anggaran 2020 dalam penyusunannya sangat dipengaruhi dengan kondisi pandemi yang ada pada saat ini, dimana terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, dikarenakan perubahan beberapa instrument kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat dalam mengantisipasi serta penanganan pandemi covid-19 maupun provinsi Sulawesi Utara, disamping kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan lancar.

Namun demikian, penyusunan dokumen ini kami tetap mengedepankan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi serta arah kebijakan umum dan anggaran yang mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

pada sisi pendapatan, akibat pandemi covid-19 pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah terkoreksi semula Rp 736,778,319,257.00 (tujuh ratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) berkurang sebesar Rp 74,133,498,632.00 (tujuh puluh empat milyar seratus tiga puluh tiga jua empat ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) menjadi Rp 662,644,820,625.00 (enam ratus enam puluh dua milyar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah)
Selanjutnya pada sisi belanja secara keseluruhan, total belanja pemerintah kota tomohon untuk tahun 2020 ini mengalami penurunan. total belanja sebelum perubahan sebesar Rp 759.792.615.281 (tujuh ratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) turun menjadi Rp 665.662.058.521 (enam ratus enam puluh lima milyar enam ratus enam puluh dua juta lima puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) setelah perubahan. Hal ini tentunya disebabkan karena ada penurunan target pendapatan yang diakibatkan karena dampak wabah covid-19.
sedangkan untuk komponen pembiayaan daerah, terinci sebagai berikut:
Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2020 sebelum perubahan diproyeksikan sebesar Rp 25.014.296.024,00 (dua puluh lima milyar empat belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp 3.017.237.896,00 (tiga milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
Pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) berkurang Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) atau di perubahan APBD ini direncanakan tidak akan ada pengeluaran pembiayaan daerah.
Dengan demikian pembiayaan netto yang semula ditetapkan sebesar Rp 23.014.296.024 (dua puluh tiga milyar empat belas juta dua ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh empat rupiah) menjadi Rp 3.017.237.896 ( tiga milyar tujuh belas juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) sesudah perubahan.

Harapan kami tentunya rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan apbd tahun anggaran 2020 ini dapat menjadi instrument untuk mengakomodir perubahan kebijakan-kebijakan strategis baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah juga sekaligus sebagai instrumen sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program dan kegiatan nasional, serta dapat mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat agar pembangunan terus berjalan secara berkesinambungan meskipun ditengah kondisi extra ordinary pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Diakhir rapat paripurna, Walikota Tomohon menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon untuk dibahas bersama.(Tya)

Pos terkait