Kejari Manado Esther PT Sibuea SH.MH bersama Dirut PDAM Meiky Taliwuna SE
Daily Manado.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Wanua Wenang telah melakukan kesepakatan bersama/MoU dengan Kejaksaan Negeri Manado (Kejari), Kamis (09/12/2021).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dirut PDAM Meiky Taliwuna SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Esther PT Sibuea SH MH bertempat di aula Kejari Manado.
Mengawali kegiatan, Esther Sibuea, menjelaskan tugas dan kewenangan dari kejaksaan.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kata Kajari, kejaksaan dapat melaksanaakan pendampingan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
“Kami juga dapat melakukan pendampingan hukum dalam penanganan proyek baik strategis seperti saat ini yang kita kenal dengan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Esther Sibuea.
“Kegiatan ini kami lakukan dengan sangat hati-hati, karena jika ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan kami tidak masuk ke rana itu,” tutur Kajari.
Karena itu, Kajari pun menyampaikan terima kasih telah dipercayakan dapat bekerjasama dengan PDAM.
Sementara itu, Dirut PDAM Manado, Meiky Taliwuna SE, dalam sambutannya mengungkapkan penanganan hukum yang akan dilakukan ke depan.
“Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Kota Manado akan mengakhiri konsesi kerja sama dengan PT Air, sehingga pengelolaan air bersih sepenuhnya akan ditangani oleh PDAM,” ungkap Meiky Taliwuna.
Terkait hal tersebut, dijelaskannya, PDAM nantinya akan melakukan penertiban sambungan air ilegal yang telah merugikan negara ratusan juta setiap bulan.
Ditambahkannya, ada persoalan tanah/lahan milik PDAM telah berkurang ukurannya karena telah diperjualbelikan oleh pihak/oknum yang bukan pemilik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dewan Pengawas PDAM Fransikus Tima dan beberapa pejabat Kejari Manado.