Kepala Samsat UPTD Manado Christian Mingkid S.Sos
Daily Manado.com – Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan program keringanan pembayaran pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program ini mulai berlaku 01 Agustus hingga 30 September 2022.
Dalam pengurusan dilengkapi dengan persyaratan, pemilik kendaraan mengajukan permohonan keringanan pembayaran pajak kepada pihak Samsat UPTD PPD Manado, Permohonan dimaksud adalah untuk jenis keringanan, pengurangan pokok dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Pemohon pun harus melengkapi fotocopy berkas, yakni KTP atau SIM atau Paspor. Selanjutnya fotocopy STNK, SKPD, BPKB serta kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama.
Kepala Kantor UPTD PPD Manado Christian Mingkid S.Sos mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Olvi Ateng menjelaskan bahwa persyaratan itu wajib disiapkan oleh pemohon. Menurutnya, program itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian yang terdampak masa pandemi dan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Ulang Tahun Provinsi Sulut.
Tentunya juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat Sulawesi Utara dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ini dilaksanakan berdasar keputusaan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut nomor 43 tahun 2022 yang mengacu kepada putusan peraturan Gubernur Sulut nomor 61 tahun 2020 tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan pembebasan dan insentif pajak daerah,” jelas Mingkid, Senin (05/09/2022).
Oleh karena itu dirinya berharap dan mengajak masyarakat bisa memanfaatkan program dari Pemerintah Provinsi ini. Karena tujuannya adalah untuk meringankan para wajib pajak serta peningkatan pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kantor Samsat UPTD Manado
Kepala Seksi Pelayanan Pajak UPTD PPD Manado Peggy Priscilia Somba, SE saat di wawancarai Daily Manado.com diruang kerjanya menjelaskan bahwa target untuk tahun 2021 sebesar Rp.280.397.119.000 dengan capaian realisasi 250.782.996.457, presentasinya 89,44 persen.
Sedangkan untuk target tahun 2022 ini menjadi Rp 275.872.706.361 dengan realisasi capaian sampai per tanggal 02 September Rp 188.683.550.207 atau persentase 68,40 persen.
Dengan hasil data tersebut Kasie Pelayanan Pajak merasa optimis untuk target tahun 2022 ini bisa capai 100 persen di akhir tahun.”tutup Kasie Peggy Somba.
(Lee)