Nasabah Laporkan Manadala Finance ke OJK

 

Daily Manado.com – Kejadian tak mengenakan dialami Harianto, salah seorang nasabah atau debitur perusahan pembiayaan (Multifinance/leasing) di kota Manado.

Betapa tidak, meski mengaku sudah melunasi seluruh tenor angsuran sepeda motor di pihak leasing namun dirinya belum bisa mengantongi BPKB karena pihak perusahaan pembiayaan dianggap masih memiliki tunggakan denda sebesar Rp. 16 Juta.

Merasa ada yang janggal dengan denda belasan juta rupiah, Harianto megadukan hal ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara.

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana bisa perjanjian kredit melalui perusahan pembiayaan dengan tenor 2 tahun yang setoran setiap bulanya hanya satu jutaan kemudian dikenakan denda hingga Rp.16 juta,” tanya Harianto saat diwawancarai, Selasa (22/11/2022)

Untuk itu, Dia berharap pihak OJK Sulut melakukan tindakan tegas apabila didapati ada kejanggalan dalam kasus ini.

“Harus ada sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Semisalnya pencabutan izin,” tegasnya sembari menambahkan, akan menempuh jalur hukum jika tak ada itikad baik dari pihak Mandala Finance.

Sementara itu , manager Mandala Finance Manado saat hendak dimintai keterangan, terkesan menghindar dengan mengaku sedang menghadiri rapat penting.

Pos terkait