Daily Manado.com – Kejadian tak mengenakan dialami Harianto, salah seorang nasabah atau debitur perusahan pembiayaan (Multifinance/leasing) di kota Manado.
Betapa tidak, meski mengaku sudah melunasi seluruh tenor angsuran sepeda motor di pihak leasing namun dirinya belum bisa mengantongi BPKB karena pihak perusahaan pembiayaan dianggap masih memiliki tunggakan denda sebesar Rp. 16 Juta.
“Ini aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana bisa perjanjian kredit melalui perusahan pembiayaan dengan tenor 2 tahun yang setoran setiap bulanya hanya satu jutaan kemudian dikenakan denda hingga Rp.16 juta,” tanya Harianto saat diwawancarai, Selasa (22/11/2022)
Untuk itu, Dia berharap pihak OJK Sulut melakukan tindakan tegas apabila didapati ada kejanggalan dalam kasus ini.
“Harus ada sanksi tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. Semisalnya pencabutan izin,” tegasnya sembari menambahkan, akan menempuh jalur hukum jika tak ada itikad baik dari pihak Mandala Finance.