Tomohon mendapat penilaian terbaik pengelolaan DAU dari Kemenkeu

Tomohon- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019. Kota Tomohon mendapat penilaian kategori baik dari Kementerian Keuangan dalam hal pengelolaan DAU (Dana Alokasi Umum) hasil Penilaian dalam rangka penghitungan Dana Insentif Daerah pada pelayanan dasar publik yang mengelompokkan daerah kabupaten/kota menjadi 3 (tiga) kategori yaitu a. Baik, b.Perlu ditingkatkan, c.Sangat Perlu Ditingkatkan.

Tomohon masuk kategori baik sehingga mendapatkan DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp.352.941.000 (tiga ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah)

Kota Tomohon merupakan satu-satunya daerah dengan penilaian BAIK dari 15 Kab/Kota se Sulut.Penyaluran DAU Tambahan tahap I paling cepat bulan Januari-paling lambat bulan Mei Tahun anggaran 2019 Tahap II paling cepat bulan Mei, paling lambat bulan Agustus tahun anggaran 2019.(Tya)

Pos terkait